Kembali ke Profil

Tugas Pokok dan Fungsi

Ringkasan kedudukan, tugas, dan fungsi utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat.

Kedudukan

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Tugas

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kantor

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis pelayanan serta bimbingan kehidupan beragama di tingkat kabupaten.
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah.
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama.
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  6. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten.

Fungsi Satuan Kerja

Seksi Tata Usaha

  • Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan serta pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara.
  • Mengelola organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, kerukunan umat beragama, hubungan masyarakat, data, dan informasi.
  • Menyiapkan bahan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kantor.

Seksi Pendidikan Islam

  • Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
  • Mengelola data dan informasi serta menyusun rencana dan pelaporan pada bidang pendidikan agama Islam dan keagamaan Islam.

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

  • Melayani urusan agama Islam dan bina syariah, bina KUA dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
  • Melaksanakan bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan bidang bimbingan masyarakat Islam.

Penyelenggara Kristen

  • Melaksanakan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama Kristen di tingkat kabupaten.
  • Mendukung pengelolaan data, informasi, perencanaan, dan koordinasi program pada layanan keagamaan Kristen.

Penyelenggara Katolik

  • Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, perencanaan, dan pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.