Permohonan Petugas Rohaniawan dan Pembaca Doa Agama Islam

Standar layanan pengajuan petugas rohaniawan atau pembaca doa agama Islam untuk kegiatan masyarakat dan instansi.

Unit Pelaksana

Seksi Bimas Islam

Waktu Layanan

1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Biaya

Tidak dipungut biaya

Jenis Pelayanan

Permohonan petugas layanan keagamaan

Persyaratan

  1. 1.Surat permohonan resmi dari pemohon atau instansi
  2. 2.Identitas pemohon atau penanggung jawab kegiatan
  3. 3.Jadwal, lokasi, dan susunan acara kegiatan
  4. 4.Nomor kontak aktif untuk konfirmasi petugas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 1.Pemohon mengajukan surat permohonan melalui loket atau kanal online.
  2. 2.Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. 3.Seksi Bimas Islam menugaskan petugas rohaniawan atau pembaca doa.
  4. 4.Pemohon menerima informasi penugasan dan kontak petugas.

Dasar Hukum

  1. 1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2.Peraturan Menteri Agama terkait tata kelola layanan keagamaan
  3. 3.Standar operasional pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat

Produk Layanan

Surat tugas atau konfirmasi petugas rohaniawan/pembaca doa

Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. 1.Loket PTSP Kantor Kemenag Kutai Barat
  2. 2.Telepon: (0543) 3334003
  3. 3.WhatsApp layanan publik