Permohonan Petugas Rohaniawan dan Pembaca Doa Agama Islam
Standar layanan pengajuan petugas rohaniawan atau pembaca doa agama Islam untuk kegiatan masyarakat dan instansi.
Unit Pelaksana
Seksi Bimas Islam
Waktu Layanan
1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
Biaya
Tidak dipungut biaya
Jenis Pelayanan
Permohonan petugas layanan keagamaan
Persyaratan
- 1.Surat permohonan resmi dari pemohon atau instansi
- 2.Identitas pemohon atau penanggung jawab kegiatan
- 3.Jadwal, lokasi, dan susunan acara kegiatan
- 4.Nomor kontak aktif untuk konfirmasi petugas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- 1.Pemohon mengajukan surat permohonan melalui loket atau kanal online.
- 2.Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- 3.Seksi Bimas Islam menugaskan petugas rohaniawan atau pembaca doa.
- 4.Pemohon menerima informasi penugasan dan kontak petugas.
Dasar Hukum
- 1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2.Peraturan Menteri Agama terkait tata kelola layanan keagamaan
- 3.Standar operasional pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat
Produk Layanan
Surat tugas atau konfirmasi petugas rohaniawan/pembaca doa
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- 1.Loket PTSP Kantor Kemenag Kutai Barat
- 2.Telepon: (0543) 3334003
- 3.WhatsApp layanan publik